Senin, Juli 8, 2024

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak TK di Kecamatan Patumbak

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang ibu rumah tangga merasa sedih melihat anak perempuannya diduga dicabuli oleh tetangganya yang berdomisili di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Ibu korban menuturkan kesedihannya kepada awak media pada Jumat (10/3/2023), peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya itu terjadi pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB terjadi dibelakang rumah saya yang terletak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Terlapor/pelaku datang ke rumah kami, lalu melakukan perbuatan yang tak terpuji (cabul) kepada anak saya yang masih sekolah TK (Taman Kanak-kanak).” Ungkap ibu korban sembari menangis.

Lebih lanjut, ibu korban menjelaskan bahwa terlapor/pelaku merupakan anak dari tetangganya. Atas peristiwa tersebut, lalu ibu korban membuat Laporan ke pihak kepolisian (Polrestabes Medan). Sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/STTLP/3863/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Alhamdulillah pelaku pencabulan anak saya sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polrestabes Medan. Kami mohon pak Kapolrestabes Medan agar pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan segera melanjutkan proses hukum ke meja hijau (persidangan). Kami merasa resah atas perbuatan pelaku, agar tidak ada lagi anak-anak disekitar lingkungan mengalami perbuatan cabul,” pungkasnya.

Sementara itu, ayah korban mengaku juga mendapat intimidasi dari oknum – oknum yang diduga merasah sakit hati setelah pelaku pencabulan berhasil diringkus oleh personil Polrestabes Medan.

“Kita apresiasi Polrestabes Medan yang sudah berhasil menangkap predator anak dan kita harapkan juga pihak Camat Patumbak dapat melakukan diteksi dini dan ketertiban lingkungan, karena usai penangkapn tersebut tempat usaha saya dilempar dengan batu – batu besar yang mengancam keselamatan diri saya dan orang di sekitar,” imbuh ayah korban.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK melalui Kanit PPA nya, Iptu Masrah dikonfirmasi awak media via selular pada Jumat (10/3/2023) terkait kelanjutan proses hukum terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Patumbak tersebut mengatakan sudah diproses hukum.

“Sudah diproses pak, hari ini kirim berkas,” tegas Iptu Masrah.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya