Polrestabes Medan Gunakan Mobil Incinerator Musnahkan Belasan Kilogram Sabu

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co id – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba dan pemusnahan narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK, SH, serta turut dihadiri oleh pertama, Wakil Walikota Medan, H. Aulia Rahman SE, kedua, Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Ferry Muzawat, SIP, M.Si, ketiga, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji, SIK, keempat, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, SH, MH, kelima, Kasi Pidum PN Medan, Faisol, SH, MH dan keenam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, SIK, SH menyampaikan adapun lokasi kejadian atau TKP penindakan kasus narkoba tersebut yakni di Jalan SM.Raja, Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas (loket stasiun bus Medan Jaya) pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 11.00 wib dan di Jalan Ring road Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 16.00 wib.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang tersangka,” ucap Kombes Valentino.

- Advertisement -

Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut yaitu DS alias D (26), Pekerja Reparasi Timbangan Keliling, warga Jalan Tembung Pasar VII, Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan WI (46), Petani, warga Dusun Lamkuta DS Bintah, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 bungkunv teh guanyinwang dengan berat kotor 15.000 gram, dan 3 bungkus plastik warna hitam berisi sabu berat 3.180 gram. Barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel warna biru, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah tas kertas warna hitam, satu unit handphone dan uang senilai Rp 11.000.000,” terangnya.

Ditambahkannya, langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu periksa pelapor, periksa saksi-saksi dan tersangka, cek TKP dan Olah TKP, sita barang bukti, dan cek urine tersangka.

“Rencana tindak lanjutnya yaitu melengkapi mindik dan langsung dilakukan pemusnahan barang bukti menggunakan mobil Incinerator BNN,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...