Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba Jermal XV Medan, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba dalam aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal XV pada Rabu (15/6/2022).

Tindakan tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, M.Si dalam memberantas peredaran narkoba tersebut membuahkan hasil dengan menciduk enam orang pengedar dan pengguna narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, kepada wartawan mengatakan penggerebekan dan penangkapan tersebut merupakan berkat informasi masyarakat.

Ia menjelaskan awalnya, pihaknya menerima informasi bahwa dikawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka Gang Pahlawan Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dijadikan tempat peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area langsung melakukan penggrebekan.

“Dalam penggrebekan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara berulangkali,” ujarnya pada Kamis (16/6/2022).

Diterangkannya, berkat kesigapan dan kecepatan polisi akhirnya enam orang pengedar dan pengguna narkoba berhasil diciduk.

“Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35) warga Jalan Jermal XIV Desa Denai Kec. Medan Denai, M S M (35) warga Jalan Limau Manis Gang Pendidikan Desa Limau Manis Kel. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, J T (31) warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, F S (25) warga Jalan Denai Gang Muslimin Kel. Binjai Kec. Medan Denai, K N S (30) warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar Desa Percut Sei Tuan Kec. Percut Sei Tuan dan J T(38) warga Jalan Selambo Gang Muntemukur Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan,” papar Rafles.

Lebih lanjut, Rafles mengatakan dari tersangka S disita 1 plastik klip sabu bruto 25 gram, 3 buah timbangan elektrik berikut uang kontan Rp. 3.073.000 4. 2 buah tas sandang dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari tersangka MSM disita 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu bruto 1.11 gram.

“Barang bukti yang disita dari JT 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1.11 gram. Dari tersangka F S disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet dan 1 plastik klip sabu bruto 0,13 gram, sedangkan dari tersangka KNS disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,40 gram,” bebernya.

“Sementara dari tersangka J disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,11 gram,” tambahnya.

Menurut Rafles, dari hasil urine para tersangka positive Amphetamine. Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Kini, para tersangka sedang dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringan nya,” pungkas Rafles.

Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, Kanit, I, II, III dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philips Purba, SH, MH.

Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 5 unit mesin jekpot dan 5 unit sepeda motor.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...