Rabu, Juni 26, 2024

Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Pasar 8 Gambir Tembung

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung kembali gerebek lokasi judi tembak ikan yang berada di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/6/2024) malam.

Empat orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan yang berinisil R (29) kasir, N (31) kasir dan DR (45) pemain.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di lokasi tersebut, pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke lokasi.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit meja ikan – ikan, 1 buah anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 unit handphone Android, 2 tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy Marbun melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah Polrestabes Medan jajarannya sesuai Atensi Bapak Presiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan.

“Kombes Teddy Marbun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, ucap Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

“Dalam hal ini, Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya akan memberantas segala jenis perjudian,” bebernya.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat tidak usah sungkan dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya