Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 132 KG

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebanyak 135 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Hal itu berhasil diamankan berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam membongkar penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi, serta masyarakat yang turut membantu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatereda, SIK, M.Si dalam paparannya pada konferensi pers, Selasa (13/6/2023) sore, menyebutkan tangkapan besar sebanyak 132.053, 4 gram sabu, 110 Erimin 5, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah disita sebagai barang bukti.

Didampingi Waka Polrestabes, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK, MSi, dan Kasat Narkoba, AKBP Jhon Sitepu, SIK MH, Kapolrestabes Medan tersebut mengatakan pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu oleh masyarakat Medan.

Dilanjutkannya, sedangkan pelakunya ada 7 orang yakni, F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai.

“Kami sampaikan ada tiga kasus pengungkapan ini terungkap berkat kerjasama dengan dari masyarakat juga rekan media sekalian. Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu, ” papar Kombes Valentino

Ia menambahkan pengungkapan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu. Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya, pelaku berinisial ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang.

“Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang, ” tambah Kombes Valentino.

Selanjutnya, kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan ada seorang laki-laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online.

Atas informasi tersebut dari driver Gojek online, si putih hendak ke Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi driver ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki laki berinisial MF, laki-laki tersebut mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan melalui aplikasi.

Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dan mengamankan seorang pelaku lagi SA di Jalan Gatot Subroto.

“Dari keterangan beliau itu, melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebing Tinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebing Tinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 19 kilogram. Pengungkapan ketiga. Asal barang ini masih dalam proses lebih lanjut,” ucapnya.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi, ” jelas Kombes Valentino.

Karena itu, ditegaskannya Kapolrestabes Medan tidak tinggal diam memberikan rasa aman kepada warga Medan.

“Sikat habis peredaran narkoba di Medan,” tandas Kombes Valentino.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Wakil Rektor Jadi Tersangka Penganiayaan! Keluarga Korban: Hukum Berat Pelaku, Jangan Pandang Bulu

mimbarumum.co.id – Di tengah luka dan trauma akibat penganiayaan brutal yang dialami empat petugas keamanan Universitas Darma Agung (UDA)...