mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal menggelar upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ) terhadap kasus perkara saling lapor, Rabu (26/4/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kasus saling lapor itu dilakukan oleh Graha Sandi terhadap terlapor Daniel Dwi Saputra di Polsek Sunggal dengan Laporan Polisi Nomor :LP/392/B/IX/2022/SPKT/Polsek Sunggal tanggal 19 September 2022.
Sedangkan Daniel Dwi Saputra melaporkan Graha Sandi di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2961 / IX / 2022 / SPKT/ RESTABES MDN tanggal 19 September 2022.
“Dari hasil restoratif justice yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, tercapai kesepakatan perdamaian antara Daniel Dwi Saputra dan Graha Sandi untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dengan melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya masing – masing,”kata Kompol Fathir.
Sebelumnya, viral di media sosial melalui akun Twitter @shandyharahap pada tanggal 23 Okt 22 dengan isi postingan “pada tanggal 19 September 2022 saya mengalami penganiayaan yg dilakukan oleh daniel dwi. Saya yg sedang mengendarai sepeda motor tiba2 di cegat dan di hajar oleh pelaku bertubi tubi. Saya mengalami gigi depan patah dan bahu saya sebelah kiri juga patah”.
Reporter : Rasyid Hasibuan