mimbarumum.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menggerebek 8 lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba pada Kamis (6/3/2025) siang.
Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar lokasi sarang narkoba di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua.
“Kegiatan (penggerebekan) ini dilakukan secara serentak oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya di Medan, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba.
“Kita berupaya agar praktek (penyebaran & penyalahgunaan) serupa benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucap Gidion.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan mengatakan, dari penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
“Dari delapan lokasi yang kami gerebek, total ada 14 orang yang kami amankan,” bebernya.
Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip platik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.
“Kami juga temukan sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu, alat hisap, ratusan plastik pembungkus narkoba, alat komunikasi hingga sepeda motor,” tukasnya.
Tommy menegaskan bawah setiap penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkona.
“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” pungkasnya.
Reporter: R/Rasyid Hasibuan