mimbarumum.co.id – Hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mempertanyakan Polrestabes Medan yang belum menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan menjerat dua oknum anggota DPRD Medan yakni, David Roni Sinaga (PDIP) dan Habiburrahman Sinuraya (NasDem) serta seorang warga sipil, Risdo Saudara Sinaga.
“Kita belum menerima berkas perkara tersebut dari Polrestabes Medan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol, SH, MH kepada wartawan, Rabu, (12/4/2023).
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan.
“Kalau SPDP sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu,” tutur Kasi Pidum Kejari Medan.
Terpisah, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P17) kepada penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polrestabes Medan,” ungkap Trian.
Disampaikannya, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Medan, namun tanpa diikuti dengan berkas pemeriksaan perkara.
Kejaksaan, lanjut Trian, mempunyai kewenangan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“SPDP sudah kami terima pada 7 Maret 2023, tapi belum menerima berkas perkara atau tahap satu,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu melibatkan dua oknum anggota DPRD Kota Medan, DRS dan HS serta seorang warga sipil berinisial RSS.
Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban diketahui bernama Khalik Fazduani (30) warga Kecamatan Medan Johor. Aksi kedua oknum DPRD bersama RSS tersebut pun terekam kamera CCTV bar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.
Tak terima atas perlakuan itu, korban pun membuat laporan polisi dengan nomor: LP/1182/XI/2022/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tertanggal 05 November 2022.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Reporter : Jepri Zebua