Polres Tapsel Didesak Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tapsel Diduga Pelaku Galian C Ilegal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

“Kita mendesak agar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,” ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Dia mengatakan, desakan tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel. Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021.

Reporter : Jamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

PLTA Batangtoru Merupakan Salah Satu Proyek Strategi Nasional

mimbarumum.co.id - PLTA Batangtaoru melaksanakan Jurnalis Gathering dengan tema Sinergi Energi Merajut Masa Depan di Aula Sakira View, Aek...