mimbarumum.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024.
Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 924 butir pil ekstasi dan kokain 1.491,54 gram dengan cara dilarutkan ke air.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 30 kilogram dari tersangka SY alias L, MZR alias Z dan RHP alias F. Untuk kokain, sebanyak 1.491,54 gram dari tersangka FH alias J alias B, dan tersangka HS alias S berupa sabu 4.934,53 gram.
Dengan tegas ia menyatakan, Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan pemberantas peredaran gelap narkoba.
“Sebelum barang bukti yang dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian narkotika itu oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan sebagian disisakan untuk barang bukti,” kata dia.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini dilaoukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pengungkapan narkoba juga diharapkan tingkakan partisipasi dan dukungan dari masyarakat. Silakan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor dirahasiakan,” tutur dia.
Polda Sumut dan jajaran tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat akan diberikan tindakan tegas dan terukur.
Reporter: R/ Jafar Sidik