Polres Sidimpuan Pamerkan Sepeda Motor Jambret

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polres Padang Sidimpuan memamerkan barang bukti sepeda motor miliki si pelaku dan korban jambret yang tewas, Minggu (16/1/2022).

Sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, Maslindiajambret Nora Harahap (25), mahasiswi IAIN Padang Sidimpuan. Kemudian sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi bawaan pelaku.

Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini menjelaskan dari keterangan sejumlah saksi, awalnya, korban berusaha mengejar pelaku yang merampas telepon seluler miliknya. Tak heran, aksi kejar-kejaran terjadi dan menyebabkan kedua sepeda motor melawan arah.

“Tidak lama, kedua sepeda motor itu bersenggolan dan akhirnya terjatuh. Akibatnya, korban dan salah seorang pelaku terbentur ke badan jalan. Sedangkan satu orang pelaku berusaha melarikan diri,” ujarnya memberikan keterangan di Halaman Mapolres Padang Sidimpuan, Senin (17/1/2022).

- Advertisement -

Menurut Kapolres, masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur. Warga langsung marah dan menghakimi salah seorang pelaku. Kedua pelaku sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, meski akhirnya tewas.

Ternyata, salah seorang terduga pelaku jambret berisial MAS (15), warga Padang Sidimpuan Utara, baru keluar dari penjara.

“Tersangka baru saja keluar menjalani masa hukuman 3 bulan yang lalu dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan,” ujarnya di dampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Bambang Priyatno; Kasubag Humas, AKP Maria Marpaung dan Wakapolres Padang Sidimpuan, AKBP Syahril M.

Menurutnya, kasus terduga pelaku jambret (MAS) berawal dari tahun 2017. Saat itu, dia menyulut pipi korban bernama Muhammad Yamin Tanjung dengan api rokok di Simarsayang, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selain itu, dia juga mengambil HP milik korban,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tahun 2018, MAS melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Alisman Lase di Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara. Dia memukulkan batu ke kepala korban. Selanjutnya dia mengambil dompet berisi uang sebesar Rp 300 ribu.

Dan 2021, pihak kepolisian mengeluarkan status DPO kepada MAS karena, menuduh korban bernama Fazril Alamsyah Siregar pernah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang saudaranya.

Reporter : Rizal Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kapolres Padangsidimpuan Dengarkan Masukan Tokoh Agama

mimbarumum.co.id - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan jajaran kunjungan silaturahmi ke Masjid Syekh Zainal Abidin Harahap di...