mimbarumum.co.id – Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Kecamatan Onanrunggu.
“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, atas laporan orangtua korban MR, pada 27 September 2021 lalu,” jelas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/11/2021) di Mapolres Samosir. “Tersangkanya SS, dan sudah ditahan,” tambahnya.
Kapolres bilang, terungkapnya kasus pencabulan itu, setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir.
“Korban ini merupakan kakak beradik, yang paling besar berumur 15 tahun. Kemudian adik adiknya berumur 13 dan 6 tahun,” imbuh AKBP Josua.
Tersangka ini, sebut Kapolres, bukan merupakan Pendeta seperti informasi beredar di media sosial dan para korban masih duduk di bangku sekolah.
Kronologis
Kronologis kejadian, imbuhnya, tersangka SS melakukan perbuatannya kepada para korban, dengan cara memeluk, meraba dan cara-cara cabul lainnya.
AKBP Josua Tampubolon menjelaskan tersangka SS pernah sekolah teologi selama 5 tahun. “Namun ketika di tanya, tidak memiliki ijazah, jadi bukan pendeta,” sebutnya.
Dia bilang, tersangka SS sudah pernah di panggil kepolisian, tapi yang bersangkutan mangkir.
Tersangka SS katanya, pernah membantu orangtua korban untuk pelayanan. Artinya bukan seorang pendeta.
“Sewaktu pemeriksaan, juga mengelak, tapi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, yakni RS dan WS, tersangka tak bisa mengelak,” tegas Kapolres.
Dia bilang, tersangka SS dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002. Yaitu tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, ancaman penjara 9 tahun.
Reporter : Robin Nainggolan