mimbarumum.co.id – Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/11/2021).
Polisi mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Kecamatan Onanrunggu. Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, atas laporan orangtua korban MR, pada 27 September 2021 lalu.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/11/2021), di Mapolres Samosir, mengatakan, pihaknya telah menahan tersangkanya yang berinisial SS.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan itu, setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir.
“Korban ini merupakan kakak beradik. Yang paling besar berumur 15 tahun. Adik berumur 13 dan 6 tahun,” imbuh AKBP Josua.
Tersangka ini, sebut Kapolres, bukan merupakan Pendeta seperti informasi beredar di media sosial dan para korban masih duduk di bangku sekolah.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, tersangka SS melakukan perbuatannya kepada para korban dengan cara memeluk, meraba dan cara-cara cabul lainnya.
“Tersangka SS pernah sekolah teologi selama 5 tahun. Namun ketika ditanya, tidak memiliki ijazah, jadi bukan pendeta,” sebutnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya pernah memanggil tersangka SS, tapi yang bersangkutan mangkir.
Tersangka SS pernah membantu orangtua korban untuk pelayanan, artinya bukan seorang pendeta.
“Sewaktu pemeriksaan, tersangka juga mengelak. Tapi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, yakni RS dan WS, tersangka tak bisa mengelak lagi,” tegas Kapolres.
Kapolres menjerat tersangka SS dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya, penjara 9 tahun.
Reporter: Robin Nainggolan