Polres Samosir Terus Back Up Tipidter Bareskrim Polri, Kasus Galian C Ilegal JS Sudah Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perkembangan terbaru kasus galian C illegal di Samosir, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri semakin menunjukkan titik terang, pasca penahanan seorang tersangka JS.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH, telah mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan.

JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.

“Telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri, merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal,” kata Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.

- Advertisement -

Informasi penahanan JS ini, disampaikan oleh pihak Polres Samosir, sesuai rilis diterima mimbarumum.co.id, Rabu (20/3/2024) melalui Kasi Humas Vandu Marpaung.

Disampaikan juga, bahwa Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH akan terus memberi dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

Upaya itu, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

“Bapak Kapolres menyampaikan, para pelaku illegal akan berhadapan dengan hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera,” sebut Kasi Humas.

Untuk diketahui, sejak 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Sebelumnya, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Saat ini, penyidik tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara tersebut, dalam upaya mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan rilis diterima mimbarumum.co.id, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni menegaskan, komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal,” tegasnya.

  • Bupati Samosir Apresiasi Dittipidter Bareskrim Polri

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi keberhasilan Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus galian C illegal di Kabupaten Samosir.

Mendengar kabar penahanan dan penangkapan Jautir Simbolon yang merupakan abang kandung mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan, penegakan hukum atas pengerusakan lingkungan dampak Galian C ilegal, harus ditindak tegas.

Dikatakan Vandiko, Pemerintah Kabupaten Samosir akan tetap bantu Bareskrim Polri terkait administrasi yang dibutuhkan.

“Apapun data yang diperlukan penegak hukum, akan kita bantu, sehingga ke depan kasus seperti itu tidak terulang didaerah ini,” sebut Bupati Vandiko, ketika ditemui di Rumdis Bupati Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan, Rabu (20/3/2024).

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...