Polres Samosir Dinilai Lambat Proses Laporan Polisi Terkait Sebidang Tanah di Desa Huta Namora Pangururan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Personel Polres Samosir dinilai lambat memproses pengaduan masyarakat (Dumas) dan terkait keabsahan kepemilikan sebidang tanah di Desa Huta Namora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Padahal rujukan surat dumas tersebut sudah bertahun-tahun, yakni Nomor, B/6061/ RES.7.5/2023/Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, an. Dr Tunggul Sihombing, MA.

Selain itu, pelapor Dr Tunggul Sihombing MA juga membuat Laporan Polisi Nomor, LP/B/279/XI/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 November 2024.

Demikian disampaikan oleh pelapor, Dr Tunggul Sihombing MA kepada wartawan pada Sabtu (19/4/2025) di Medan.

Ia mengatakan kronologis pengaduan laporan polisi di Polres Samosir, pelapor yang merupakan ahli waris pemilik lahan yang dijadikan Gelanggang Olah Raga (GOR) oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, Dr. Tunggul Sihombing, M.A menuntut Pemerintah Kabupaten Samosir segera menyelesaikan persoalan lahan milik ahli waris Opung Tatang Sihombing.

“Kronologis tentang tanah yang dijadikan GOR oleh Pemkab Samosir itu, sebenarnya sudah saya peroleh dari Pengadilan Negeri Balige pada saat itu, Pulau Samosir itu bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tobasa. Nah, setelah itu ada, kami keturunan dari Opung Tatang Sihombing sepakat untuk melakukan doa di situ pada bulan Juni 2022. Setelah doa itu, besok paginya kami jalan-jalan sekitar lahan warisan Opung Tatang itu kemudian saya melihat ada pengerukan tanah,” paparnya.

“Kemudian setelah saya kembali ke rumah, maka kami berembuk siapa yang mengeruk lahan itu. Dari situ lah awalnya. Rupanya disitu jugalah abangda saya yang sudah meninggal itu. Yang katanya, katanya, menghibahkan tanah itu kepada bupati pada saat itu. Maka kami spontan membuat gugatan, kami tidak mau dilakukan dan katanya sudah dihibahkan, tapi kami semua keluarga tidak ada yang tahu,”lanjutnya.

Maka, Tunggu Sihombing dan keluarga langsung membuat gugatan ke Bupati Kabupaten Samosir dan diterima setelah diproses setelah 4 minggu.

“Kami dipanggil dalam pertemuan yang istilahnya dengar pendapat dengan pejabat bagian aset Kabupaten Samosir. Di surat itu kami tujukan kepada Bupati Samosir. Maka kami pada suatu waktu yang sudah ditentukan hadir saat itu. Justru pada saat itu semakin jelas konflik yang terjadi antara kami berkeluarga. Jadi pihak Kabupaten Samosir mengatakan akan diadakan pertemuan lagi. Tapi sampai saat ini tidak ada pertemuan itu,” ucapnya.

Dijelaskan Tunggul, pada tahun 2022 itu, menggugat secara resmi kepada polisi Kabupaten Samosir dengan cara melaporkan dan membawa surat-surat dan bersama pengacara, namun hingga saat ini tidak ada jelas.

“Sampai pelatakan batu pertama, pembangunan, hingga peresmian saya tidak pernah halang-halangi pembangunan itu. Tapi tanah itu tanah kami. Maka asal ada yang bertanya, ya kita tidak mempersoalkan bangunannya tapi lahannya. Kalau itu hibah ya harus hibah dan tanda tangan kami semua, ahli waris dari opung tatang dan hingga saat ini tidak jelas. Maka kami proses melalui pihak yang berwenang, sampai saat ini tidak ada kami terima langkah dari BPN Kabupaten Samosir. Dan ya abangda saya yang menghibahkan itu sudah meninggal, maka saya ganti lagi, saya gugat adalah kepala desa hutanamora yaitu Hicus Malau. Itulah yang tergugat sekarang. Kemudian saksi-saksinya ya dipanggil semua,” katanya.

“Dan surat resmi pihak Polres Samosir kepada saya itu minggu depan sudah gelar perkara. Semoga pihak kepolisian dapat menyelesaikan ini secara benar, tanah dikembalikan kepada kami dan dikembalika uang negara dikembalikan kepada pusat yang 9,8 sekian miliar. Saya udah selidiki ini semua, mulai dari saudara Ismail Sinaga kemudian dari inspektur Kabupaten Samosir yang sekarang sekda dan sampai kepada yang lain-lain,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah bertemu secara tidak langsung dengan saudara Pandigo Gultom sebagai bupati/kepala daerah, dan tidak bisa juga diselesaikannya.

“Yang katanya GOR Samosir ini sebagai ikon. Ikon apa? Kalau laporan kepada pemerintah pusat bahwa tidak ada sengketa. Sekarang kami lah ahli waris dari opung tatang sihombing. Kalau ini menjadi ikon Samosir, ya diproseslah sebagaimana dalam proses hibah. Kalau saya menduga ini dijual oleh abang saya kepada Bupati, saudara Mangindar Simbolon. Kalau saya lihat dalam proses surat menyurat ada kop camat, dinas pendidikan, dinas pemuda dan olah raga, ada tanda tangan dari saudara Mangindar Simbolon sebagai Bupati pada saat ini ada stempel Bupati Pemerintah Kabupaten Samosir. Jadi gimana lagi persoalannya. Ini sudah clear kalau memang Pemerintah Kabupaten Samosir itu menjadi good local government. Kalau seperti ini ya berarti menyengsarakan warganya, tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Ia pun mengaku sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Saya menunggu hingga saat ini. Saya ahli waris opung tatang yang pertama, saya sendiri tidak berani menghibahkan tanah itu. Yaudah ini diselesaikan aja secara SOPnya. Itu aja sebenarnya. Itu tanah kami. Tapi gedung itu, ya saya tidak merasa memiliki gedung itu. Diselesaikan secara baik-baik. Jangan seperti 2022 lalu, Kabupaten Samosir bicaranya sok-sok hebat, sok-sok bersih, bahwa lahan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Samosir. Maka bisa gak diselesaikan Bupati yang sekarang ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kapoldasu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry dikonfirmasi wartawan via Whatsaap di nomor 0877255519xx terkait proses lanjutan surat dumas dan LP si pelapor, Dr Tunggul Sihombing, MA, yang sudah bertahun-tahun dan kepastian hukum serta belum adanya penetapan tersangka mengatakan mengecek.

“Coba saya cek dulu ya,” kata Kombes Ferry.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor RNR Tersangka Begal

mimbarumum.co.id - Tidak butuh waktu lama, Polsek Sunggal kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban...