Polres Gayo Lues Ciduk 2 Tersangka Curanmor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polres Gayo Lues berhasil Ciduk dua pelaku curanmor. Yakni di wilayah hukum Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penangkapan, Rabu (6/10/2021) jam 11.00 Wib. Yakni di jalan umum Kampung Kute Lintang, Kecamatan Belangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustaman didampingi Kasatreskrim Polres Gayo Lues; dan Kasubag Humas mengungkapkan Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan yang diduga pelaku Curanmor yang berinisial HJ (45).

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, HJ berusaha melawan petugas.  Kemudian berniat mencabut senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya.

- Advertisement -

“Saat itu juga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan HJ. Dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis kaki kirinya,” ucap Kapolres dalam Konpres, Selasa (19/10/2021). Bertempat di Halaman Mako Polres Gayo Lues.

Dia bilang, Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 buah senjata tajam jenis pisau; kemudian, 1 buah Kunci T.

“Pada waktu pengembangan, petugas berhasil mengamankan salah satu rekannya dengan Inisial SH (56); alamat Kampung Raklunung Kecamatan Belangkejeren,” ternagnya.

Sesuai keterangan HJ bahwa 3 unit sepeda motor hasil curiannya selama ini dari berbagai tempat. Dan yang terjual kepada Warga Aceh Tenggara yang berinisial MM. Yaitu dengan alamat Kampung Kute Lesung Kecamatan Lawe Sumur, yang saat ini sebagai DPO.

Barang Bukti

Dan barang bukti yang petugas amankan, 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam tampa nopol; 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa nopol; dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dalam keadaan nopol.

Atas perbuatannya yang dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang benda di beberapa TKP dalam wilayah hukum Polres Gayo Lues. Dngan maksud akan memiliki barang benda tersebut dengan melawan hak yaitu dengan jalan merusak membongkar tersangka HJ di kenakan Pasal 363 ayat 1 dan 2 Jo 65 KUHP.

Reporter : Muhammad Tujung

Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Gelar Kegiatan Gerebek JMO Dalam Rangka Pendampingan Instalasi Aplikasi JMO

mimbarumum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar kegiatan pendampingan Instalasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan di...