Rabu, Juni 26, 2024

Polres Belawan Diduga Biarkan Judi Tembak Ikan Eksis, PB-PASU Minta Kapolda Evaluasi Kapolresnya

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran, SH, MH menyoroti tindakan aparat kepolisian terkait adanya dugaan pembiaran lokasi judi tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara. Padahal masyarakat setempat telah meminta lokasi judi milik AW atau Awie tersebut digerebek.

Kepada wartawan, Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa Epza, menuturkan hal tersebut pada Rabu (30/8/2023).

“Intinya, kita dari PB-PASU meminta agar hukum tegak di Sumatera Utara. Kita ingin Sumut ini kondusif, tertib, aman dan terkendali, jauh dari penyakit masyarakat (pekat) khususnya judi dan begal,” ucap Epza.

“Kita minta Kapolda bersikap dan bertindak tegas dalam menegakkan hukum, memberi jaminan ketenangan dan ketertiban umum. Apa sih susahnya bagi Kapolda untuk memberi perintah jika serius dalam menegakkan hukum? Hemat saya jika serius pasti mudah,” sambungnya.

Menurut Epza, sekarang tinggal komitmen penegakan hukum yang dipertanyakan kepada Kapolda.

“Komit gak dalam upaya penegakan hukum? Kalau komit, pasti tuntas, yang penting serius, jangan hanya life service. Beri saja arahan atau perintah serta warning, jika tak mampu berantas judi, ya dicopot, evaluasi, pasti selesai. Tapi kalau masih lempar-lempar bola panas, tentu praktik judi akan terus meraja lela, yang kasihan tentu masyarakat, selain meresahkan, praktik judi sedikit banyak akan berdampak pada meningkatnya angka kejahatan di Sumatera Utara,” tegasnya.

Ditambahkannya, sebab karena judi orang akan dimabuk angan-angan ingin menang dan menang, padahal semuanya itu hanya halusinasi dan angan-angan belaka.

“Pendeknya masalah judi ini harus segera dituntaskan, apa pun bentuk atau jenisnya, harapan kita ya tindak tegas para pelaku dan bandar judinya, sehingga Sumut ini memang benar-benar kondusif, itu harapan kita,” pungkasnya.

Menurut pantauan wartawan pada Rabu (30/8/2023) adapun lokasi-lokasi judi tembak ikan tersebut, pertama di Jalan Veteran Pasar IX, Manunggal tepatnya di seberang bengkel mobil Memen, kedua, Jalan Pasar IX Dusun VI, Manunggal, ketiga, Jalan Pasar II Timur Gang Pabrik Udang tepatnya di seberang Pekong (rumah ibadah Tionghoa), keempat, Jalan M Basir/Marelan Pasar V tepatnya disebelah Komplek Marelan Poin, rumah pintu warna biru dekat Pekong, kelima, Jalan Platinum, Komplek Kota Baru, Blok A Marelan, keenam, Jalan Platina Raya Komplek Ruko Kota Baru Blok B Marelan. Keenam lokasi judi tembak ikan itu merupakan wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumut. Kuat dugaan pengelola judi tembak ikan itu disebut-sebut Pipit.

Ironisnya, Kapolres Belawan hingga kini belom merespon atau menindaklanjuti terkait sejumlah lokasi-lokasi judi tembak ikan yang eksis di Wilkum Polres Belawan.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya