Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelakunya Istri Korban

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47), warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, berhasil diungkap Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga pelaku, diantaranya berinisial L J (45), yang merupakan istri korban. Sedangkan dua lainnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (48), warga Dusun I Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong dan HPT alias Dian (40), warga Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (29/12/2021), dimana pelapor Fani Adityasadli (23), yang tak lain anak dari korban, melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya. Kejadian itu bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuannya.

“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor, bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata, “Ayah dipukuli orang”. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah karena tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.

Melihat ayahnya tersiram cairan air keras, lanjut Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat. Selanjutnya, berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial L J kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ, ia mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri. Ia telah merencanakannya dengan pelaku berinisal N dan bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya, dengan upah Rp3 juta yang diberikan oleh pelaku N, yang kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” terang Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan, pelaku L J nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad, karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku L J dan N mempunyai hubungan besan. Di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, ATM BRI, botol minuman bir hitam guines, jaket warna orange, kaos warna merah hati, dan 4 unit Hp,” pungkasnya.

Sumber : Medancyber.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Tim Gabungan TNI-Polri Tangkap 7 Terduga Pelaku Penyerangan Anggota Polres Belawan di Bagan Deli

mimbarumum.co.id - Tujuh orang terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat pengungkapan kasus narkotika di...