mimbarumum.co.id – Satreskrim Polres Asahan meringkus FA (18), Kamis (18/11/2021). Wanita yang tinggal di Dusun 5 Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Asahan ini tega membuang bayi ke perkebunan sawit.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengungkapkan, pelaku memasukkan bayi malang tersebut ke dalam karung.
“Saat ini kasusnya dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di unit UPPA Satreskrim Polres Asahan, guna mengetahui motif tersangka membuang bayi tersebut,” ujar Rahmadani.
Kasat pun menceritakan kronologis penemuan bayi malang tersebut. Selasa (16/11/2021), sekira Pukul 09.00 WIB, seorang pria bernama Warsimin sedang berada di ladangnya.
Tak berapa lama kemudian, Warsimin mendapati satu karung goni yang mengeluarkan bau menyengat. Karung itu tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai.
Selanjutnya Warsimin menarik karung goni tersebut. Lalu ia membukanya dan ternyata di dalamnya di dapati seorang bayi yang telah meninggal dunia.
Warsimin pun selanjutnya melaporkan kepada teman-temannya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Prapat.
Sumber : Medancyber.com