mimbarumum.co.id – Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menggungkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga tersangka tersebut, masing-masing: berinisial DRS (23), seorang wanita yang bekerja sebagai supir. Ia merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV, Kel. Teladan, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan. DRS adalah Pelaku Utama.
Kemudian SL (38), seorang pria bekerja sebagai penjual bakso. SL merupakan warga Jalan Asahan Km. IV Kel. Sejahtera Kec. Siantar Kab. Simalungun. Ia adalah penadah dan residivis. Selanjutnya JS (39), seorang pria bekerja sebagai tukang las besi. JS tinggal di Jalan Rangkuta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Ia juga penadah dan residivis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologis kejadian. Terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021, sekira Pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapat laporan dari korban ES, warga Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di Jalan Diponegoro, Asahan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Rabu (17/11/2021), sekira Pukul 11.00 WIB, unit jahtanras mengamankan DRS.
“Dari hasil pengembangan, petugas meringkus SL dan JS. Keduanya kita amankan di tempat terpisah. Untuk SL kita amankan di Jalan Sutami, Kec. Kota Kisaran Barat. Sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris, Kec. Siantar, Kab. Simalungun,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tangan ketiga tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
“Ketiga tersangka kita kenakan pasal berbeda. Untuk tersangka utama Pasal 363 KUHPidana, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kasat.
Reporter : R/ Jafar Sidik