Selasa, Juli 9, 2024

Polres Agam Berhasil Ringkus Empat dari 6 Perampok Emas

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polres Agam, Polda Sumbar, Berhasil meringkus 4 dari 6 pelaku yang diduga merampok pedagang emas yang terjadi di Jalan Matur Bukittinggi. Persisnya di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Matur, Agam, Sumbar, Jumat (16/9/2022) lalu.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Wakapolres Kompol Adrizal Gucci, Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo di Lubuk Basung kepada wartawan mengatakan pelaku yang tertangkap yakni, HT(48), NZ(65), RR(65), dan RA(40).

TA ditangkap dirumahnya di Kota Padang Minggu (18/9/2022), NZ ditangkap di Solok Selasa (20/9/2022) sedangkan RA dan RR ditangkap di Kuansing Riau, Kamis (29/9/2022).

”Para pelaku itu ditangkap beberapa hari setelah peristiwa kejadian. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran anggota, dan kami berupaya semaksimal mungkin menangkap pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan penangkapan empat tersangka berdasarkan hasil dari penyelidikan. Setelah itu didapatkan informasi dan petunjuk bahwa salah seorang yang di duga pelaku telah ter identifikasi. Maka pada hari Minggu (18/9/2022) kata Kapolres pelaku HT diamankan dari rumahnya yang berada di Kota Padang dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Setelah itu pelaku NZ diamankan didaerah Kab Solok pada Selasa (20/9/2022) Kemudian juga dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan dilakukan penangkapan tersangka RA dan RR di Kuansing Riau pada Kamis (22/9/2022).

Dalam penangkapan keempat pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 396,7 juta, satu gelang emas 24 karat dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong pelastik warna bening beserta butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram. Lalu satu kantong pelastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram,satu unit mobil Toyota Havanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya.

Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam sebagai barang bukti dan untuk peroses selanjutnya,kata Kapolres. Sedangkan sebagian barang rampokkan itu masih berada ditangan kedua pelaku yang masih buron dan termasuk senjata api yang digunakan sebelum terjadinya perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman(47), pedagang emas Batu Baro,Jorong Parik Panjang,Nagari Parik Panjang, Kec. Matur.

Sebelum terjadinya perampokkan tersebut, korban bersama adeknya Yuliandri(47), pulang berdagang emas dari Pasar Lawang,Kec. Matur. Sebelum dirampok, korban sempat diintai sejak berangkat dari Pasar Lawang menuju pulang ke rumahnya. Sesampainya ditempat kejadian perkara(TKP) dibukik Apik Jalan Lintas Matur, Padang Luar,Bukittinggi mobil Avanza warna hitam milik korban dengan nomor polisi BA 1219 TD dipepet dan bahkan ditabrak sebanyak dua kali oleh mobil Kijang nomor polisi B 1830 YG yang dikemudikan para tersangka.

Akibat terdesak, dan tidak ada kesempatan untuk berhenti. Saat itu kawanan perampok langsung menyergap korban dan memaksa untuk membuka pintu mobil sambil menodongkan senjata api. Merasa takut korban membuka pintu mobilnya dan tersangka langsung memukul kepala korban. kemudian merampas tas korban yang saat itu berisikan emas 24 karat sebanyak 1,2 kilogram,dan uang tunai Rp.250 juta.

Bahkan saat itu korban langsung ditembak dibagian paha sebelah kanan. Akibat terjangan peluru itu korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukit Tinggi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara mobil yang dikendarai pelaku saat merampok sengaja dibakar para pelaku untuk mengelabui aparat. Setelah itu,para pelaku dijemput oleh seorang tersangka dengan menggunakan mobil Suzuki Carry. Sampai di Panta mereka turun dan langsung melarikan diri kedaerah hutan belantara.

Sementara pelaku yang membawa mobil Suzuki Carry kembali ketempat kejadian perkara(TKP), tujuannya untuk mengelabui petugas,karena mobil Suzuki Carry sudah disiapkan. Saat itu para pelaku sempat membagi hasil kejahatan mereka,Rp.10 juta/ orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya.

Para tersangka mengakui emas hasil rampokkan itu sempat dijual ke Bukittinggi seberat 350 gram dan di Kota Padang seberat.350 gram. Atas perbuatannya, keempat tersangka di ancam dengan pasal 365 (1), ayat (2) ke_2_ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Atau hukuman penjara se umur hidup atau penjara selama 20 tahun.

 

Reporter : Eddi Gultom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya