Politisi PAN Kumpulkan Emak-emak Sosialisasi Perda Sampah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST mengumpulkan ratusan massa umumnya emak-emal saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Senin (17/2/2020) malam di Jalan Mandala By Pass Medan.

Sosialisasi dihadiri pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, Muhammad Yamin Daulay.

Edi Saputra menyampaikan data akurat Dinas Kebersihan dan Pertanaman yang selama ini sampah menjadi perbincanga hangat di Kota Medan.

“Jika sembarangan terhadap sampah, selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit, bahkan ada sanksinya lagi sebagiamana diatur dalam Perda No.6 Tahun 2015 yang kita sosialisasikan ini,” ujar Edi kemarin.

- Advertisement -

Baca Juga : Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Pengelolaan Sampah dengan Baik

“Kebersihan itu sebagian dari iman”. Ibu-ibu berpakain saya lihat bersih-bersih sehingga cantik-cantik datang kemari, jika sampah di rumah pun di tempatkan pada tempatya susana rumahpun akan indah,” ujar Edi lagi.

Menurut Edi, tanggung jawab pengelolaan sampah sesungguhnya tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat.

“Saya harapkan melalui pertemuan sosialisasi ini muncul kesadaran yang dimulai dari rumah kita. Pemerintah juga kita minta agar terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini,”ujar Edi.

Sementara itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, Muhammad Yamin Daulay menyatakan, semua orang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap sumber sampah yakni dari rumah tangga. Terutama sampah jenis plastik sangat merusak kesehatan.

Namun sampah, katanya juga bisa menjadi peluang dan ancaman. Harus disadari, tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah.

Sehingga setiap harinya sampah di Medan mencapai 2000 ton. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada.Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. (jamal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Terkesan Kebal Hukum, Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan di Jalan Cemara

mimbarumum.co.id - Komisi 4 DPRD Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gg....