Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah kota setempat, usai melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021) mengatakan, dari sepuluh orang saksi tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Tinton.

Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun.

- Advertisement -

“Enam orang kita tahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Sedangkan seorang lagi tidak kami tahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya. Mereka hanya jadi sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

“Pertama, terkait persetubuhan. Itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari terhadap enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan, agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya, pakaian yang korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang para tersangka gunakan untuk merekam kejadian tersebut.

“Enam tersangka kekerasan terhadap anak ini kita jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun,” sebut Kasat.

Sedangkan tersangka persetubuhan terhadap anak, lanjutnya, dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara 5-15 tahun.

Sumber : Antara

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...