mimbarumum.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menemukan barang bukti 5 kilogram sabu di Mess Pemko Tanjung Balai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor tepatnya di dalam kamar Sekda Tanjung Balai.
Temuan barang bukti merupakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka Jimmy Sitorus Pane (51), Chairuddin Panjaitan (31) dan Syafrizal Panjaitan (36) ketiganya Tanjung Balai.
Ketiganya ditangkap di salah satu rumah makan di Medan dengan barang bukti 4 kilogram sabu.
Belum sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan lagi. Satu orang tersangka Ibral (25) warga Aceh Utara ditangkap saat berada di pool bus Bintang Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Baca Juga : Aulia : Kalau Saya Duduk tetap Ingatkan Saya
Lalu dari keterangan tersangka Ibral bahwa ada barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi tersangka Ibral ditangkap dua orang tersangka lainnya yakni M Khairul (21) dan Rahmad M Nur (30) keduanya warga Aceh Utara.
Dari kedua tersangka ini ditemukan 8 kilogram sabu. Namun tersangka Rahmad M Nur berusaha melawan saat penangkapan. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas keras terukur. Dalam perjalanan ke rumah sakit nyawanya tak tertolong.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik III Sat Res Narkoba Iptu Irwanta Sembiring, Senin (5/10/2020) mengatakan sebagian barang bukti didapatkan di Mess Pemko Tanjung Balai tepatnya di kamar Sekda.
Dari keterangan tersangka, sambung Riko, barang bukti tersebut disimpan karena tersangka Jimmy pernah bekerja dengan orang tua Wali Kota Tanjung hingga ia punya akses ke kamar tersebut.
“Total barang bukti yang kita amankan 18 kilogram sabu. Iya ini merupakan jaringan internasional. Begitu pun masih kita kembangkan terus terhadap jaringan para tersangka ini. Satu orang tersangka meninggal dunia karena berusaha melawan,” tuturnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy