mimbarumum.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu adalah laki-laki bernama Joko. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih,perempuan, tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.
“Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu menghampiri berusaha mencuri handphone milik korban,” kata Kombes Valentino, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyebutkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.
“Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es. Namun, di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan,” ujarnya.
“Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” bebernya.
Kapolrestabes Medan menuturkan usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I.Terhadap pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan