mimbarumum.co.id – Polsek Medan Area kembali menangkap dan menembak pelaku pencurian di Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur.
Pelaku bernama AL-Ikhramullah (pria) usia 30 tahun, warga Dusun Daya Bakri Desa Daya Daboh Kecamatan Motasik Kabupaten Aceh Besar.
Sedangkan pelapor/korban bernama Effendi warga Jalan H.M. Joni Gang Makmur – Ganefo Kecamatan Medan Area.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Dijelaskannya, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim mendapat informasi dari informan yang mengenai keberadaan pelaku.
Dimana sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian satu unit mesin kopi di Warkop Agam, Jalan AR Hakim No 179 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan. Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor, LP / B / 236 / III / 2025/ SPKT POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, pelapor an. Effendi.
“Atas hal tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit mesin kopi senilai Rp. 12 Juta,” kata Iptu Dian.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke Warkop Rezeki Cak Jal di Jalan Karya Jaya Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang dimana pelaku tinggal di warkop tersebut dengan melakukan undercover sebagai pembeli di warung Mie Aceh dimaksud dan sekira pukul 03.30 WIB pelaku datang ke lokasi warung Mie Aceh dan langsung menangkap tersangka serta menginterogasinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan dan mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian terhadap mesin kopi milik majikannya karena kesal akibat dipecat dari tempat kerjanya,” lanjutnya.
Lanjut dikatakannya, pada sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan pengembangan mengenai keberadaan mesin kopi, yang diakui oleh tersangka dititip di rumah temannya di wilayah Kota Siantar. Saat menuju Kota Siantar, Tersangka minta diturunkan untuk buang air kecil, lalu Tim memberhentikan mobil dan menurunkan Tersangka di pinggir jalan, kesempatan yang diberikan dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri dengan menendang salah seorang personil Unit Reskrim an. Brigadir Rendi hingga terjatuh sehingga Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri Tersangka setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan oleh tersangka.
Kemudian Tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis, lalu tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses penyidikan lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan