mimbarumum.co.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, menangkap warga Afganistan karena menikam temannya sendiri di mes penginapan, Jalan Rajawali, Medan.
“Pelaku yang ditangkap berinisial RAS (21),” kata Ps Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Revi Nurvelani, Senin (22/11).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan penikaman karena sakit hati lantaran korban inisial SZS (21) memposting tulisan di media sosial. Korban menyebut pelaku sebagai preman.
“Tulisan itu pun membuat pelaku marah lalu. Pelaku mendatangi mes penginapan tempat tinggal korban. Kemudian pelaku menikamnya dengan pisau hingga bersimbah darah,” jelasnya korban sempat melakukan perlawanan dengan mengambil pisau milik pelaku lalu membalasnya.
Revi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi menyita barang bukti pisau dari tangan pelaku, yang menggunakannya untuk menikam korban,” pungkasnya.
Sumber : WaspadaOnline