Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Gang Perbatasan Kampung Baru Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan.

Pengedar/pelaku adalah laki-laki bernama Husni Adi (38) Warga Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK mengatakan pada hari Senin (19/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di dalam warung personel Satnarkoba menyaru untuk membeli narkotika seharga seratus ribu rupiah dan pada saat Husni Adi mau menyekop, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Husni Adi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua puluh dua plastik klip kosong, satu timbangan elektrik serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu. Dan pelaku Husni Adi mengaku sabu seberat 2,80 gram diterima dari panggilan Tiar di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru,” ujar AKBP Tommy, Senin (26/5/2025).

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

” Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2,80 gram bisa digunakan untuk 30 orang,” lanjutnya

“Terhadap pelaku/pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal yang Berulang Kali Beraksi

mimbarumum.co.id - Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana dengan kekerasan atau begal...