mimbarumum.co.id – Masih segar dalam ingatan, kasus pembakaran dan pengerusakan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Namurubu Juli, Kecamatan Kutalimbaru pada Minggu (10/4/2022) lalu.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru dan perlahan terungkap para pelakunya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan personil Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDl) yang terletak di Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (31/5/2022).
Hadi menyebutkan keempat terduga pelaku tersebut berinisial B, GS, ZFD, ARA dan MGS.
“B ditangkap bersama empat rekannya, GS, ZFD, ARA, dan MGS saat melintas di Mako Brimob Binjai sekitar pukul 07.30 wib. Terduga pelaku B (24) merupakan warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
“Giat Opsnal Subdit III Jahtanras Ditkrimum melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pengerusakan dan pembakaran di Cafe Duku Indah,” lanjut Hadi.
Dijelaskannya, meski menangkap lima orang, namun polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah yang terjadi pada 10 April 2022 lalu.
Hadi menegaskan saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan empat orang lainnya yang turut diamankan itu.
“Masih didalami yang 4 lainnya, saat ini baru 1 yang sudah tersangka,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan