mimbarumum.co.id – Personil Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian atau setidaknya penipuan (Pandabu) terhadap korban di dalam angkot yang terjadi di Simpang Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas pada Jumat (18/5/2022).
Hal itu paparkan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH di Mako Polsek Patumbak pada Kamis (19/5/2022).
“Tindak pidana pencurian atau setidaknya penipuan ini terjadi pada seorang korban bernama Logawarti Sigiro (19), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” ucapnya.
Ia menyebutkan tiga pelaku kasus tersebut yakni Hendrik Tanjung (52), Oloan Pakpahan (40), dan Manumpak Pangaribuan (56).
Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, sekira pukul 11.00 wib korban saat itu sedang menunggu angkot di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas Medan, tidak berapa lama kemudian angkot yang ditunggu korban tiba dan selanjutnya korban naik ke (Angkutan Umum) angkot KPUM 64, hendak pergi ke kampus Pancabudi yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Setelah korban naik ke angkot, lalu dua orang pelaku laki-laki juga naik ke angkot tersebut, yang mana kedua pelaku sudah terlebih dahulu memantau calon korbannya dari pinggir jalan dan setelah berjalan beberapa menit selanjutnya satu orang lagi pelaku naik juga ke angkot sehingga tiga orang pelaku berada di dalam angkot tersebut,” katanya.
“Ketika angkotnya sampai di traffic light jalan Tritura tiba-tiba salah satu dari ketiga pelaku yang duduk berada si samping korban meletakkan emas palsu yang dibungkus menggunakan pecahan Rp 10.000, dan surat emas tersebut tertulis Rp 2.950.000 ke lantai angkot di bawah tempat duduk tanpa diketahui oleh korban dan salah satu dari pelaku tersebut mengatakan uang siapa yang terletak ini, selanjut korban berkata bukan saya, selanjutnya pelaku berkata di dalamnya ada gelang emas,” beber Kompol Faidir.
Ditambahkannya, kemudian pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang ditemukan di angkot tersebut dengan jaminan para pelaku menukarkan gelang emas tersebut dengan handphone miliknya dan akhirnya korban baru menyadari bahwa gelang emas tersebut adalah palsu setelah para pelaku turun dan pergi meninggalkan korbannya di dalam angkot, dan atas kejadian itu korban membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Tidak butuh waktu lama, Team Tekan Polsek Patumbak menangkap ketiga pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan,” bebernya.
“Tepatnya di Jalan Sisingamangaraja depan Jalan Garu I ketiga pelaku diamankan saat hendak beraksi lagi mencari korban berikutnya dan pada saat diamankan ketiga pelaku tidak bisa mengelak lagi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari pelaku Oloan Pakpahan berupa 1 unit handphone infinix smart 5, tiga buah gelang emas palsu, 2 unit handphone Nokia, dan 3 buah dompet. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan