Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembacokan di Talun Kenas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan Fandi Ahmad di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang pada Senin (22/7/2022) sore.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH Selasa (23/8/22) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bernama ED warga Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, terkait kasus pembacokan yang menyebabkan empat jari tangan kiri Fandi Ahmad putus.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan,namun pelaku sempat melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit.

Dijelaskannya, pelaku berhasil di tangkap setelah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selanjutnya di lakukan penyelidikan secara intensif.

“Akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada di satu Desa yang terletak di Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang,” beber AKP Ridwan.

Lanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, Panit Iptu Herles Gultom SH MH dan Panit Ipda M.Yusuf Dabutar SH beserta Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penangkap pelaku langsung di boyong ke Polsek Patumbak guna di lakukan proses selanjutnya dan saat ini pelaku ED telah kita tahan di RTP Polsek Patumbak untuk kita proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda...