Polisi Tangkap Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Kawasan Hotel Dantob Medan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38.

Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online kawasan Hotel Danau Toba (Dantob) di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

- Advertisement -

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Gidion, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terangnya didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Dr. Rudi : Hakim Harus Bersikap Adil Sengketa Lahan PT Jaya Beton Indonesia

mimbarumum.co.id - Akademisi Sumatera Utara, Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga integritas dan...