mimbarumum.co.id – Terkait tersangka kasus penganiayaan di Jalan Pasar IX Manunggal memasuki babak baru.
Kini, kasus tersebut sudah sampai dan langsung ditangani Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan, Polda Sumut.
Kapolsek Medan Labuhan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Agus angkat bicara kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Iptu Agus mengatakan tersangka Elzeri Jimmy Dakhi alias Jimmy (35), warga Jalan Damar VI, Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu (11/12/2022) sekira pukul 05 30 WIB di Pasar IX, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, saat ini sedang diselidiki keberadaannya.
“Masih kita selidiki keberadaannya, Bang. Mohon doanya juga semoga cepat tertangkap,” tandas Iptu Agus.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Penyidik Pembantu Polsekta Medan Labuhan, Aipda Tomi Septani mengatakan tersangka mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yang seharusnya digelar pada Kamis (13/7/2023) pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya, akan dilayangkan surat panggilan tersangka dan membawanya,” ucap Aipda Tomi Septani pada Kamis (13/7/2023) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Adapun surat panggilan yang tidak dihadiri oleh tersangka yakni Surat Panggilan Nomor, Sp.Gil/79/VI/2023/2023/Reskrim. Dengan Laporan Polisi, LP/495/XII/2022/SU/Pel-Blw/Sek Medan Labuhan, tanggal 12 Desember 2022.
Reporter : Rasyid Hasibuan