Polisi Ringkus Penganiaya di Parkiran Indo Maret Johor yang Viral di Medsos

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait rindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Tersangka HSM, Sabtu (25/12/2021), di Mapolrestabes Medan.

Kamis (16/12), sekira pukul 18.10 WIB,di parkiran Indomaret Jl. Pintu Air IV, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta, warga Kec. Medan Johor Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki berinisial FAL (17), Pelajar yang juga warga Kec. Medan Johor, Kota Medan.

Kompol Riko mengungkapkan, tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya. Tersangka “di kaukan” oleh korban”.

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan korban mengatakan, saat keluar dari Indo Maret pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

“Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD Dr Pirngadi Medan, menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban” tambah Kombes Riko.

Ia menjelaskan, pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 kali. Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban. Kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan.

“Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian. Dan untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta,” urai Kapolrestabes.

Reporter : r/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Jaringan Malaysia

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. Kali...