Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Klambir V yang Tewaskan 1 Orang

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Gabungan Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia berhasil mengamankan 5 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Minggu (27/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM. Sedangkan kelima tersangka yang diamankan, masing-masing: AT alias T (26), warga JalanJawak Komp Tomang Mas, 3 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sei Sekambing. Ia ditangkap di Gg Pante Klambir V.

Kemudian, RH alias R (18), warga Klambir V Gg. Usman. RH menyerahkan diri.

Lalu, R (18), warga Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga. R ditangkap di Warnet Yoges Gaperta.

- Advertisement -

Kemudian P Als Y (17), warga Jl. Klambir V Gg. Manggis. Ia diamankan petugas dari kediamannya.

Terakhir, MESD (17), warga Jl. Klambir V Gg. Tower. Ia ditangkap tepat di depan gang rumahnya. Kelima pelaku merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).

Polis juga masih memburu lima tersangka lainnya, yakno A, R, S, L dan R.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor atas nama Dadang Lesmono.

“Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia, dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 WIB, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka, yaitu AT dan RH,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.

Kapolsek Sunggal menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit hape merek Vivo, 3 batu koral dan dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

“Sedangkan dari tangan kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, sebuah kayu yang terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, sebuah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, sebuah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, sepotong baju warna hitam tanpa merk dan sepotong celana jeans tanpa merk,” urai Kapolsek Sunggal.

Atas perbuatannya, sebut Kapolsek, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelompok geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta terlibat tawuran dengan Geng motor SL (Simple Liife) dan Geng motor Kampung Klambir V di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal DS, tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, pada Minggu (26/12/2021) lalu.

Akibat kejadian itu, Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, meninggal dunia.

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...