mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan STM Suka Rindu Komplek Avisena Medan Johor.
Pelaku tersebut laki-laki berinisial RW (42), warga Jalan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024).
Kapolsek Delitua menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa (24/9/2024) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan STM Suka Rindu Komplek Avisena No. A5 Kelurahan Suka maju Kecamatan Medan Johor, korban bangun dari tidur dan keluar rumah, lalu melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi serta korban melihat gerbang sudah terbuka.
“Selanjutnya korban melihat rekaman cctv komplek bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua,” ujar Kompol Dedy.
Lebih lanjut, Kapolsek Delitua menyebutkan pada hari Sabtu (28 /9/ 2024) sekira pukul 18.30 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan tentang adanya peristiwa kejadian pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan pelaku di Jalan Karya Tani Kelurahan P. Mansyur Kecamatan Medan Johor,” katanya.
Selanjutnya Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar.SH.M.H meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Kemudian mengamankan seorang laki-laki sedang berdiri-diri di dalam gerasi rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Petugas kita berhasil mengamankan pelaku, serta menemukan 1 (satu) set alat kunci “T” lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) hp merk Samsung yang berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban,” ucapnya.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milk korban dan beberapa TKP lainnya di Wilkum Polsek Deli tua bersama temannya Inisial An.IJ dan IW yang berhasil melarikan diri (DPO).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua guna Riksa lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan