mimbarumum.co.id – Dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika sebutan sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Peristiwa penangkapan tersebut di Jalan Pasar III Gang Kutilang Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua tersangka bernama Juspit Elmi alias Iyus (35) dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27) warga Pasar III Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal itu diungkapakan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, pada Sabtu (28/6/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Senin (23/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial Iyus dan Nata di Jalan Pasar III Gang Kutilang. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika sebutan sabu.
“Dari kedua pengedar sabu ini, persinel kita berhasil menyita barang bukti, yakni 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik kososng, uang tunai Rp. 2 Ribu, 11 bungkus plastik klip berisi 1,72 gram, uang tunai Rp.180 Ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu,” ujar AKBP Thommy.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka yang telah ditengkap, keduanya mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sabu ke pembeli.
“Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang dari pengaruh sabu tersebut. Terhadap tersangka pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan