mimbarumum.co.id – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dan menembak dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan SM Raja KM 10,6 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora menjelaskan kronologis kejadiannya, pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jalan SM Raja Km 11 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas.
Lalu korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memarkirkan Mobil Truk yang di kendarainya di Jalan SM Raja Km.10,6 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas guna memeriksa kondisi Truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi pada Senin ( 16/6/2025 ) sekira pukul 05.00 WIB.
Tiba – tiba ada tiga orang laki – laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada Supir dan langsung pergi meninggalkan Supir.
Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi supir dan pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggangnya.
“Kemudian pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan “Diam kau, jangan banyak bergerak dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan HP, uang Rp.2.600.000 serta dompet yang berisikan KTP,ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi,” ujar Kompol Daulat, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, berawal dari Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Patumbak, selanjutnya Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami korban.
Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.00 wib berkat kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jalan Bajak V Desa Marendal I Kecamatan Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jalan Pertahanan Gang Nasional Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak serta Nardi ( DPO ) ketiga pelaku menjual Hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp.800.000 dan uangnya habis digunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.
Pada saat Team melakukan pengembangan terhadap pelaku Nardi ( DPO ) Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menembak terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya
Dari para pelaku di amankan satu baju kaos warna hitam dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan