mimbarumum.co.id – Polda Sumsel melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri), terduga pelaku pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin (6/12/2021) mengatakan, oknum dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.
“Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB. Penasehat hukumnya ikut mendampingi. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan secara intensif,” kata dia.
Menurut Masnoni, penyidik masih memintai keterangan dari oknum dosen terlapor, terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR, yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari oknum dosen terlapor untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Lantaran penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi, yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri, dan seorang tukang ojek langganan korban DR.
Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu (1/12).
Hasil dari oleh TKP tersebut, ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut.
“Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri.
“Di antaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP,” katanya.
Kendati demikian, ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif dari kliennya itu.
Ia mengatakan, sebelum perkara ini sampai ke pihak kepolisian, antara pelapor dan kliennya sudah bertemu. Pihak kampus telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.
Sumber : Antara