mimbarumum.co.id – Perampok bersenjata api (bersenpi) laras panjang rakitan berinisial Khairudin (27) warga Perum Pks Sei Garo Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Tapung, dibekuk Pegasus Polrestabes Medan saat menjalankan aksi kejahatannya di Jalan Tuasan/dekat Simpang Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira Minggu (30/6/2019) menjelaskan aksi perampokan dengan korban Ahmad Zaki Ali Qadri (24) warga Jalan Bubu, Kecamatan Medan Tembung terjadi pada Jumat (28/6/2019) dinihari.
“Saat itu korban sedang melintas naik mobil BK 1627 GN datang dari arah Jalan Krakatau hendak menuju Jalan Pancing. Saat melintas di Jalan Tuasan/dekat Simpang Jalan Tempuling, tiba-tiba mobil korban dihadang mobil pelaku. Tak lama 3 pria turun dari mobil dan menghampiri korban sembari mengaku sebagai petugas dari Polda Sumut,” ujar Yudha.
Sambung Yudha, kedua pelaku masuk ke dalam mobil korban dan melakukan pemeriksaan. Tersangka Khairudin menodong peluru tajam ke leher korban. Korban lalu keluar dari mobilnya sembari mencabut kunci kontak. Namun tersangka memaksa korban masuk ke dalam mobilnya, dan langsung merampas kunci dari tangannya.
“Korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar memadati lokasi. Tersangka Khairudin yang menenteng senpi laras panjang kesal dan memukul kaca belakang mobil hingga pecah. Para tersangka kemudian masuk ke dalam mobil dan berniat kabur. Korban dengan sigap langsung mencabut kunci kontak mobil tersangka,” terang Yudha.
Lalu korban dan warga meminta tersangka untuk menunjukkan kartu anggota kepolisian miliknya. KAFS keluar dari mobil dan mengancam akan menembak warga. Tiba-tiba tersangka lainnya berhasil menyalakan mesin mobil menggunakan kunci kontak cadangan, dan langsung kabur.
“Pegasus yang saat itu patroli dan melihat ada keramaian di lokasi. Dari keterangan warga bahwasanya ada perampok bersenpi. Kita langsung membekuk tersangka serta menyita 1 senpi laras panjang rakitan, 7 butir peluru laras panjang, dompet tersangka berisi KTP, ATM dan uang ratusan ribu,” ungkapnya.
Putu menyampaika bahwa tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui itu masih dikejar Tim Pegasus.
“Tersangka perampokan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun,” tegasnya sembari Putu mengimbau kepada masyarakat, jika ada sejumlah orang mengaku sedang melakukan razia, minta supaya menunjukkan kartu anggotanya. (dd)