Polisi Padangsidempuan Bekuk Dua Tersangka Pengedar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polisi membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Kota Padangsidempuan.

Penangkapan terhadap DKH (24) warga Linkungan III Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Sabtu (16/3/19) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang (Depan Loket Aek Mais) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pria itu diduga menguasai narkoba jenis sabu dalam kemasan yang siap edar. Barang bukti yang diamankan petugas, berupa enam bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 1,13 gr gram dan 9 lbr plastik klip transparan kosong.

Petugas juga menemukan satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya bersama satu lembar kertas timah rokok dan satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam.

- Advertisement -
Kasubbag Humas Polres Padangaisempuan, Iptu Maria Marpaung. (Mimbar/Rizal)

Sementara AN (38) warga Jalan Soripada Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan di wilayah Janji Raja tepatnya di Jalan Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Wek.I Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Bersama tersangka ini, polisi mengamankan satu buah bungkusan diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 10,46 gram yang dibalut dengan lakban warna coklat.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung SE memaparkan itu, Senin (18/3/2019) kepada wartawan.

Maria menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keduanya beralasan terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut karena untuk menambah penghasilan.

“Sementara, tersangka DKH mengaku berbelanja barang untuk diedarkan di wilayah Ampolu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel,” katanya.

Maria Marpaung menambahkan, pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah. Kemudian, atas info itu, pihaknya menindaklanjutinya dan mengamankan kedua tersangka.

Kedua tersangka, katanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Jika ada warga menemukan sesuatu yang mencurigakan, pelanggaran hukum, perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib, tutupnya.(zal)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

17 Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di...