mimbarumum.co.id – Personil Polsek Delitua Polrestabes Medan melakukan penggrebekan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) pada media tentang adanya judi mesin tembak ikan di Jalan Komplek Berlian Sari, Kecamatan Medan Johor.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 wib di sebuah rumah yang terletak di Jalan Komplek Berlian Sari II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrimnya, AKP Irwanta Sembiring kepada wartawan pada Jumat (13/5/2022).
Kanit Reskrim mengatakan pada hari Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 wib, personil Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan beserta Lurah dan Kepala Lingkungan Kedai Durian melakukan penindakan dalam rangka tindak lanjut Dumas tersebut disebuah rumah tepatnya di Komplek Berlian Sari II, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.
“Pada saat dilakukan penindakan di TKP, petugas kita menemukan adanya mesin tembak ikan sebanyak 2 unit namun pada saat itu tidak ada aktifitas/kegiatan,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Selanjutnya terhadap dua unit mesin tembak ikan tersebut diboyong ke Mako Polsek Delitua.
Reporter : Rasyid Hasibuan