mimbarumum.co.id – Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (13/12/2021), mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII, melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.
Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.
Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan,” katanya.
Kapolda menduga, cara tersebut sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu.
“Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan pelaku akan mengikuti truk tersebut untuk mengambil kembali barangnya,” kata dia.
Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, lanjut Kapolda, petugas mengetahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.
Pelaku bernama Helianto Kosim (42), warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan, tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.
Dari keterangan tersangka, pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S.
Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Antara