mimbarumum.co.id – Diduga puluhan mesin tembak ikan berserak di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran (Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Sunggal), Jumat (30/8/2024).
Judi tembak ikan tersebut tersebar ke sejumlah titik yakni, di kawasan Pajak Melati, Jalan Golf Sunggal dan Setia Budi Pasar I, serta di kawasan Pajak Medan Sunggal.
Keseluruhannya merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
Kepada wartawan, seorang warga sebut saja Ucok saat ditemui di Jalan Setia Budi
menjelaskan dampak dari praktik perjudian tersebut sangat membuat resah di masyarakat.
“Jelas resahlah Bang, soalnya ramai berganti-ganti mendatangi lokasi judi itu. Seperti “Lasvegas” gitu,” ungkap Ucok sembari menunjukkan ke lokasi perjudian dekat grosir kepada wartawan, Senin 31/8/2024.
Ditambahkannya, ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan menangkap pengelola judi tembak ikan serta mengangkat mesin, penjaga koin dan lainnya
“Aman-aman aja pengelolanya Bang seminggu ini, belum pernah digerebek oleh kepolisian setempat,” pungkasnya.
Selain itu, sejumlah lokasi/titik judi mesin tembak ikan tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Adapun titik perjudiannya, di Jalan Gambir, Pasar 7 Gang Pancasila, Desa Saentis, Pekan Jumat, Desa Percut Seituan, di jalan Pancing III Kelurahan Indra Kasih, di Jalan Tambak Bayan Dusun XVII, di Jalan RS Haji Medan.
Selanjutnya, awak media ini mengonfirmasi langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat dan Kapolsek Medan Tembung, Jonson Sitompul serta Kanit Reskrimnya, AKP Japri Simamora terkait dugaan puluhan judi mesin tembak berserak di Wilkum Polsek Medan Sunggal dan Tembung, hingga berita diterbitkan awak media masih menunggu respon guna pemberitaan lanjutannya.
“Trim’ s infonya, kami cek dulu ya,” kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jonson Sitompul.
Reporter: Rasyid Hasibuan