Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Bawah Umur

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang ibu rumah tangga mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan.

Wanita berinisial RW (37), warga Jalan Panglima Denai, didampingi kuasa hukum, Mareti Laia, memaparkan kronologis kejadian tersebut kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

RW mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk memastikan perkembangan kasus Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak yang dialami sang anak DNS yang masih berusia 17 tahun.

RW pun membuat laporan polisi sebanyak dua kali, yakni dengan Laporan Polisi Nomor: LP
/B/2340/VII/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023 dengan pelaku berinisial NA, dan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/2340/VII/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juli 2023 dengan pelaku berinisial ABT.

- Advertisement -

“Jadi memang ada dua kali kejadian, yang pertama tanggal 12 Juli itu anak saya berada di kos temannya. Pada saat anak saya di situ bersama empat orang temannya pelaku NA datang. Ada juga si ABT cowoknya. Jadi pas dia makan diambilnyalah handphone si ABT ini, dilihatnya anak saya ada di situ, spontan dia emosi marah karena anak saya itu kan mantan si ABT. Jadi spontan dia sama temannya mengeroyok anak saya, dianiayanya hingga luka-luka di bagian kaki, punggung, tangan, dengkul. Atas kejadian itu dibuat laporan tapi sampai sekarang belum diproses,” ucap RW.

“Kejadian kedua itu tanggal 16 Juli 2023. Jadi anak saya di kos temannya itu diganggu, karena si ABT ini pemuda setempat ditelponnyalah, dan datanglah dia gak lama. Rupanya udah selesai masalahnya si ABT datang ke kos anak saya sekitar jam 6 bawa makanan, rupanya ngajak balikan pacaran. Anak saya gak mau. Terus dicium-ciumnya anak saya, anak saya gak mau. Karena dia pengaruh dari alkohol itu dipukulnya anak saya,” imbuhnya sembari menunjukkan video penganiayaan tersebut.

Untuk itu, ia berharap polisi segera memproses kedua laporan tersebut.

“Saya sebagai orang tua berharap pihak kepolisian segera memproses dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum RW, Mareti Laia mengatakan akan terus membawa kasus ini ke langkah hukum.

“Telah dilakukan penyidikan, ibu korban sebagai pelapor. Semalam sudah dilakukan baik yang saksi pertama mupun pelapor. Mungkin hari ini saksi kedua tapi tidak jadi. Diperkirakan hari Seninlah,” ucapnya.

“Langkah hukum yang lain, sudah kita buat surat KPAI, Perlindungan anak. Dan menunggu proses selanjutnya dari penyidik. Karena ini anak di bawah umur masih 17 tahun,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Modus Jual Perabot Jepara, Puluhan Warga Medan Ditipu Rp2 Miliar Lebih

mimbarumum.co.id - Widya Erliza (36), warga Jalan Tuba Pancasila, Kelurahan Tegal Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dilaporkan...