mimbarumum.co.id – Polisi diminta bongkar perjudian mesin tembak ikan di Jalan Pasar 12 dan Pertahanan Desa Marindal Kecamatan Patumbak, yang merupakan wilayah hukum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Adapun sejumlah lapak perjudian tersebut yakni, pertama, di Jalan Lantasan Lama Gang Besi terdapat dua mesin tembak ikan, kedua, di Jalan Perjuangan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak terdapat satu mesin tembak ikan, ketiga Jalan Pasar 12 Marindal I Gang Jorema tepatnya di sebuah warung kopi (warkip) dekat kolam pancing. Dan keempat di Jalan Bunga Tanjung Marindal I tepatnya di sevuah warung kopi (warkop).
Kuat dugaan pengelola sejumlah titik atau lapak judi mesin tembak ikan tersebut inisial H.
Kepada wartawan, seorang pria yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan praktik perjudian ketangkasan itu beroperasi 24 jam dan dijaga oleh pria dan wanita.
Bahkan pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan belum mengamankan pengelola mesin tembak ikan tersebut.
“Buka terus dan
Aman-aman aja pemain serta pengelola judinya.
Bang tengoklah di warkop itu ramai pemain, apalagi makin sore hingga malam hari,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pengelola judi tembak ikan yang meresahakan.
Diketahui,
Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali membongkar perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari TKP, polisi berhasil menangkap empat orang sebagai operator, pengawas, kasir dan pemain.
Keempat orang itu yakni RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi tembak ikan).
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2 Medan.
“Modus operandinya mencari keuntungan, ” papar Iptu Sarwedi.
Dari lokasi, sambungnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni, 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.500.000.
Iptu Sarwedi mengaku, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting.
Selanjutnya petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin.
Bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan.
“Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana, ” tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan