mimbarumum.co.id – Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap kembali pengedar narkoba jenis sabu HT alias J (39) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel) Diduga transaksi sabu seberat 12,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Eddy Sudarajat mengatakan tim mendengar informasi dari masyarakat. Adanya transaksi narkoba jenis sabu, di salah satu rumah di daerah, Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola.
Eddy pun tidak tinggal diam dan langsung perintahkan anggotanya bergerak ke TKP. Dipimpin KBO IPDA Ahmad Zuri dan dua anggota Satres Narkoba pada Kamis 11 Maret 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pukul 05.45 WIB pagi, tim Satreskoba tiba di lokasi rumah HT alias J. Di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),” ungkapnya kepada wartawan Minggu (14/3/2021).
Sebelum menangkap HT di rumahnya. KBO Ahmad Fauzi dengan tim meminta Kepala desa setempat untuk mendampingi tim Satres Narkoba, agar HT tidak melarikan diri.
Saat penangkapan, HT sedang tidur lelap. Sehingga tidak berkutik kala diboyong tim Polres.
Lanjut Kasat, tim Satres Narkoba langsung menggeledah rumah HT. Kemudian menemukan sebuah kotak rokok terbuat dari plat seng. Lalu 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang di duga berisikan sabu. “Ditemukan juga sebuah dompet warna hitam. Didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan sabu seberat 12,7 gram,” ujarnya.
Turut diamankan uang tunai Rp 500.000, sebuah mancis sebuah buku tulis yang di dalamnya berisikan utang. Juga tercatat uang setoran dari para bandar sabu. Dan sebuah pipet sedotan besar untuk sendok sabu.
“Saat ini HT alias J sudah diamankan dan barang buktinya,” tandasnya.
Editor : Siti Murni