mimbarumum.co.id – Polres Kota Padangsidimpuan terus mendalami kasus pencurian di rumah Martua Amin Simanjuntak (48) pada Minggu (24/3/19) yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan semua saksi sudah dimintai keterangan, termasuk warga dan keponakan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah SH saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler, Senin (25/3/2019).
Perwira itu mengatakan, dalam penyidikan tersangka MGH (29) yang sebelumnya ditangkap warga itu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendirian. Warga Kabupaten Tapanuli Selatan itu mengaku dibantu dua teman lainnya.
Sementara itu, korban yang bernama Martua Amin Simanjuntak warga Jalan SM Raja, Gang Pejuang, Kelurahan sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu menyebutkan ia kehilangan benda berharga emas dan uang senilai Rp23 juta.
Ia menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Pada Minggu pagi sekira pukul 05.30 WIB, seorang keponakannya bernama Ari Akbar Nasution, melintas di depan rumahnya.
Saat itu keponkannya itu yang sedang berolahraga sepeda melihat seorang pria bertopi dan menjinjing tas ransel keluar dari pintu samping rumahnya.
Saat itu Ali Akbar merasa curiga dengan gelagat pria asing itu. Ia mencoba menegur, namun pria tersebut tidak menoleh dan terus berjalan menghindar.
Saat itulah keponakannya itu berteriak “maling” dan memancing warga sekitar turut mengejar tersangka. Pria itu pun menaiki becak yang awalnya sudah di persiapkan.
Setibanya di depan RM Jaya Kelurahan Kantin, Akbar bersama warga berhasil membekuk pelaku. Merasa kesal, wargapun langsung menghajar pelaku hingga bonyok.
Menghindari dari amuk massa selanjutnya, warga lainnya menyerahkan pelaku ke Polres Padangsidimpuan. Pelaku pun harus mendapat perawatan di rumah sakit daerah. (zal)