mimbarumum.co.id – Polsek Medan Area kembali bubarkan kerumunan massa di Jalan AR Hakim, tepatnya Pasar Sukaramai, Rabu (07/07/2021). Kerumunan massa itu melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kegiatan pembubaran kerumunan massa terus dilakukan untuk meredam penyebaran Covid-19 di tempat keramaian,” ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan.
Kompol Faidir mengaku, Operasi Yustisi yang rutin digelar itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mematuhi prokes dengan ketat.
“Di mana saja, masyarakat melakukan aktivitas terpaksa jagal jarak, gunakan masker di luar rumah hindari tempat keramaian dan jangan berkerumun,” tambahnya.
Tentunya, dengan mematuhi prokes tersebut, masyarakat berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Kompol Faidir berharap masyarakat juga tetap menjaga suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Area.(js)
Editor : Jafar Sidik