mimbarumum.co.id – Tim Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan dalam seminggu terakhir berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui saat Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan, memimpin konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Kamis (13/7/2023).
AKBP Dudung Setyawan, memaparkan ada sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi,”ungkapnya kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari Lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar,” kata Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Maju Harahap, Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan AKP Jasama Sidabutar, Plt Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho, dengan Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo.
AKBP Dudung Setyawan mengatakan sedangkan, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padang Sidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp 175.000 rupiah.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan, mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
Atas perbuatan tersebut masing masing pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan, atas kasus tersebut semua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan untuk membongkar jaringan Ini.
Reporter : Rizal Oloan Nasution